Syarat Sertifikat Tanah Gratis, Simak Cara Mengurusnya

Syarat Sertifikat Tanah Gratis, Simak Cara Mengurusnya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Ada syarat tertentu bagi masyarakat agar bisa mendapat fasilitas mengurus sertifikat tanah secara gratis.

Ya, ada fasilitas bebas biaya alias gratis bagi ketegori masyarakat tertentu yang ingin mengurus sertifikat tanah, tapi ada syarat yang harus dipenuhi.

Sesuai ketentuan, ada tiga layanan pertanahan yang bisa gratis. Meliputi pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.

Kemudian pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.

Baca juga:

Dan yang ketiga adalah pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yaitu perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.

Nah, seperti terkandung dalam pasal 5 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu.

Dilansir dari Disway.id, berikut ini syarat dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif nol rupiah atas jenis PNBP bagi pihak tertentu meliputi atau sertifikat tanah gratis:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: